OBJEK BEA METERAI
PENGERTIAN BEA METERAI
PENGERTIAN BEA METERAI
Bea Meterai merupakan pajak yang
dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi
objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus
sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan
cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
|
|
DASAR HUKUM
|
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan
Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
|
3.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan
Desain Meterai Tempel Tahun 2005
|
4.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan
Menggunakan Cara Lain.
|
5.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
|
6.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
|
7.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan
membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
|
8.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan
Cara Pemeteraian Kemudian.
|
9.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian.
|
10.
|
Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000
tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
|
ISTILAH-ISTILAH
|
|
-
|
Dokumen
adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang
perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain
yang berkepentingan.
|
-
|
Benda Meterai
adalah Meterai tempel dan Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
|
-
|
Tanda tangan
adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf,
teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda
lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
|
-
|
Pemeteraian
kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat
Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi
sebagaimana mestinya.
|
-
|
Pejabat pos
adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan
pemeteraian kemudian.
|
OBJEK BEA METERAI
|
Pada
prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen menyatakan
nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan
dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
|
||
a.
|
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata.
|
|
b.
|
Akta-akta
notaris termasuk salinannya.
|
|
c.
|
Akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
|
|
d.
|
Surat yang
memuat jumlah uang yaitu:
|
|
-
|
yang
menyebutkan penerimaan uang;
|
|
-
|
yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
|
|
-
|
yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank
|
|
-
|
yang berisi
pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau
diperhitungkan.
|
|
e.
|
Surat
berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
|
|
f.
|
Dokumen yang
dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain, lain dan maksud semula.
|
TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
|
||
Secara umum dokumen
yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan
transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen
Negara.
|
||
Dokumen yang
tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
|
||
1.
|
Dokumen yang berupa:
|
|
-
|
surat
penyimpanan barang;
|
|
-
|
konosemen;
|
|
-
|
surat
angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
keterangan
pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang,
konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
bukti untuk
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat-surat
lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
|
|
2.
|
Segala bentuk ijazah
|
|
3.
|
Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun,
uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan
kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
|
|
4.
|
Tanda bukti penerimaan uang negara
dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
5.
|
Kuitansi untuk semua jenis pajak
dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara,
kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
6.
|
Tanda penerimaan uang yang dibuat
untuk keperluan intern organisasi.
|
|
7.
|
Dokumen yang menyebutkan tabungan,
pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan
lainnya yang bergerak di bidang tersebut
|
|
8.
|
Surat gadai yang diberikan oleh
Perum Pegadaian.
|
|
9.
|
Tanda pembagian keuntungan atau
bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.
|
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
SAAT TERUTANG
|
|
Saat terutangnya bea meterai adalah saat sebelum dokumen
yang terutang bea meterai tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 Undang-undang No.
13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya Bea Meterai adalah:
|
|
-
|
Dokumen yang dibuat oleh satu pihak
adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
|
-
|
Dokumen yang dibuat oleh lebih dan
satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen dibuat;
|
-
|
Dokumen yang dibuat di luar negeri
adalah pada saat digunakan di Indonesia,
|
CARA PELUNASAN BEA METERAI
|
||
A.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
Menggunakan Meterai Tempel
|
|
Cara mempergunakan meterai tempel :
|
||
-
|
Meterai Tempel direkatkan seluruhnya
dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
|
|
-
|
Meterai Tempel direkatkan di tempat
dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
|
|
-
|
Pembubuhan tanda tangan disertai
dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang
sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan
sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
|
|
-
|
Jika digunakan lebih dan satu Meterai
Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel
dan sebagian di atas kertas.
|
|
-
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen
yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
|
B.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
Menggunakan Kertas Meterai
|
|
Cara mempergunakan kertas meterai :
|
||
-
|
Sehelai Kertas Meterai hanya dapat
digunakan untuk sekali pemakaian.
|
|
-
|
Kertas Meterai yang sudah digunakan,
tidak boleh digunakan lagi.
|
|
-
|
Jika isi dokumen yang dikenakan Bea
Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan,
maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak
bermeterai.
|
|
-
|
Jika sehelai Kertas Meterai karena
sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh
yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis
dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai
dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat
tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat
digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
|
|
-
|
Apabila ketentuan sebagaimana
dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak
bermeterai.
|
C.
|
Pelunasan dengan membubuhkan tanda
Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
|
||
Pelunasan dengan cara membubuhkan
tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa syarat
sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan mesin
teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian
dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
|
||
2.
|
Penerbit dokumen yang akan
melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan
prosedur sebagai berikut:
|
||
-
|
mengajukan permohonan ijin secara tertulis
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk
dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta
melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi
Bea Meterai setiap hari.
|
||
-
|
melakukan penyetoran Bea Meterai di muka
minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
|
||
-
|
Menyampaikan laporan bulanan
penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat
paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
|
||
-
|
Ijin penggunaan mesin teraan
meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat
diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
|
D.
|
Pelunasan dengan membubuhkan tanda
Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
|
|||
1.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat
yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan
jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.
|
|||
-
|
mengajukan permohonan ijin secara tertulis
kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan
perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap
hari.
|
|||
-
|
pembayaran Bea Meterai di muka minimal
sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap
bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (ke Kas Negara melalui Bank
Pensepsi).
|
|||
-
|
menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi
penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat
tanggal 15 setiap bulan.
|
|||
2.
|
Ijin pelunasan Bea Meterai dengan
membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku
selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih
mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.
|
|||
E.
|
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai
Dengan Teknologi Percetakan
|
||
1.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek,
bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
|
||
2.
|
Penerbit dokumen yang akan
melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan harus melakukan
prosedur sebagai berikut:
|
||
-
|
pembayaran Bea Meterai di muka sebesar
jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
|
||
-
|
mengajukan permohonan ijin secara tertulis
kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan
dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar.
|
||
3.
|
Perum Peruri dan perusahaan
sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet
giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan
laponan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10
setiap bulan.
|
||
4.
|
Pelunasan Bea Meterai bagi dokumen
yang dibuat di Luar Negeri
|
||
Dokumen yang dibuat di luar negeri
tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.
|
TARIF BEA METERAI
|
1.
|
Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00
untuk dokumen sebagai berikut:
|
||
a.
|
Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya
yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai
perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata
|
||
b.
|
Akta-akta Notaris termasuk
salinannya
|
||
c.
|
Surat berharga seperti wesel,
promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;
|
||
d.
|
Dokumen yang akan digunakan
sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
|
||
-
|
surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan.
|
||
-
|
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea
Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau
digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.
|
2. |
Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut: |
|
-
|
nominal sampai Rp250.000,- tidak
dikenakan Bea Meterai
|
|
-
|
nominal antara Rp250.000,- sampai
Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
|
|
-
|
nominal diatas Rp 1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
|
3. |
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. |
|
4.
|
Efek dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea
Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp
1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.
|
|
5.
|
Sekumpulan Efek dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah
harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-,
sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea
Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.
|
KETENTUAN KHUSUS DAN SANKSI
KETENTUAN
KHUSUS
|
||
a.
|
Dokumen yang
dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi
Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian.
|
|
b.
|
Pejabat
Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya,
masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:
|
|
-
|
Menerima, mempertimbangkan
atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
|
|
-
|
Melekatkan
dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya
pada dokumen lain yang berkaitan;
|
|
-
|
Membuat
salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dan dokumen yang Bea Meterainya
tidak atau kurang dibayar;
|
|
-
|
Memberikan
keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai
dengan tarif Bea Meterainya.
|
|
Pelangganan terhadap ketentuan
tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
|
SANKSI ADMINISTRASI
|
|
Sanksi ini dikenakan apabila
terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi
kurang bayar.
|
|
-
|
Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam
objek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan
denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang
tidak atau kurang dibayar.
|
-
|
Pemegang dokumen atas dokumen
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Meterai terutang
berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
|
DALUWARSA
|
Kewajiban
pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut
Undang-Undang Bea Meterai, daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun, terhitung sejak
tanggal dokumen dibuat.
|
KETENTUAN PIDANA
|
|||
Dipidana sesuai dengan ketentuan
dalam KUHP:
|
|||
-
|
Barang siapa meniru atau
memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda
tangan yang perlu untuk mensahkan meterai;
|
||
-
|
Barang siapa dengan sengaja
menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia
meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
|
||
-
|
Barang siapa dengan sengaja
menggunakan, menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau
dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda
tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan
seolah-olah meterai itu belum dipakai dana atau menyuruh orang lain menggunakannya
dengan melawan haknya;
|
||
-
|
Barang siapa menyimpan bahan-bahan
atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu
kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai;
|
||
-
|
Barang siapa dengan sengaja
menggunakan cara lain (sesuai Pasal 7 UU Bea Meterai dipidana penjara
selama-lamanya 7 tahun dan tindak pidana ini adalah bentuk kejahatan).
|